Selundupkan Sabu ke Bali, Remaja Hong Kong Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Antara
Remaja asal Hong Kong penyelundup sabu 4 Kg menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Man Chun Kwok (19). Remaja asal Hong Kong itu terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram ke Bali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp2 miliar," ucap ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Dai dalam sidang yang digelar melalui telekonfrensi di Denpasar, Kamis (14/5/2020) malam.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dan penerjemah menyatakan menerima vonis. Sedangkan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan pikir-pikir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal