2 Selebgram Kembali Ditangkap, Aktif Promosikan Judi Online

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi kembali menangkap dua selebgram asal Kota Bogor (foto: MPI)

Sementara itu, selebgram kedua yang ditangkap berinisial R pada 29 Juni 2024. Pelaku merupakan warga Sukabumi yang bekerja di restoran di Kota Bogor.

"R telah melakukan aksi ini sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan," ujar Luthfi.

R mengaku dihubungi langsung oleh salah satu admin situs judi online via Instagram. Saat ini, polisi memburu admin situs judi online tersebut.

"Motifnya melakukan aksi tersebut hanya untuk keperluan ekonomi saja. Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Luthfi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seleb
1 hari lalu

Geger! Fuji Pamer Gelang Cartier Rp1 Miliar Bertabur Berlian Mewah

Seleb
4 hari lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Megapolitan
4 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal