3.022 Warga Jakarta Tak Gunakan Masker di Hari Pertama PSBB

Bima Setiyadi
Sindonews
Operasi masker oleh polisi. (Foto: Antara)

"Kami akan terus mengawasi dengan ketat PSBB ini," ucapnya.

Jakarta menerapkan kembali PSBB untuk menekan kasus positif covid-19 yang melonjak di ibu kota. Melonjaknya kasus diketahui membuat ketersediaan ruangan perawatan pasien covid-19 terus mendekati ambang batas.

Pemprov Jakarta menerapkan denda progresif bagi warga yang tidak menggunakan masker yaitu kerja sosial satu jam atau denda Rp250.000 jika sekali melanggar. Jika melanggar dua kali akan diberi sanksi kerja sosial dua jam atau denda Rp500.000.

Pada pelanggaran ketiga warga yang bersangkutan akan diberi sanksi sosial tiga jam atau denda Rp750.000. Pelanggaran keempat dan seterusnya akan diberi sanksi kerja sosial empat jam atau denda Rp1 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
18 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
19 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal