3.022 Warga Jakarta Tak Gunakan Masker di Hari Pertama PSBB

Bima Setiyadi
Sindonews
Operasi masker oleh polisi. (Foto: Antara)

"Kami akan terus mengawasi dengan ketat PSBB ini," ucapnya.

Jakarta menerapkan kembali PSBB untuk menekan kasus positif covid-19 yang melonjak di ibu kota. Melonjaknya kasus diketahui membuat ketersediaan ruangan perawatan pasien covid-19 terus mendekati ambang batas.

Pemprov Jakarta menerapkan denda progresif bagi warga yang tidak menggunakan masker yaitu kerja sosial satu jam atau denda Rp250.000 jika sekali melanggar. Jika melanggar dua kali akan diberi sanksi kerja sosial dua jam atau denda Rp500.000.

Pada pelanggaran ketiga warga yang bersangkutan akan diberi sanksi sosial tiga jam atau denda Rp750.000. Pelanggaran keempat dan seterusnya akan diberi sanksi kerja sosial empat jam atau denda Rp1 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Health
10 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
10 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
10 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal