JAKARTA, iNews.id - Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). Hasilnya 34 pedagang dan pengunjung disanksi karena tak mengenakan masker.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan 17 orang memilih sanksi kerja sosial dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB. Sementara 12 orang lainnya memilih membayar denda Rp250.000 serta lima orang dibawa ke GOR Ciracas karena tak membawa kartu identitas.
"Lima orang yang dibawa ke GOR Ciracas baru bisa pulang jika ada keterangan dari keluarga," kata Eka di Jakarta.
Dia pun meminta pengelola Pasar Kramat Jati untuk membentuk Satuan Tugas Covid-19 untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. Menurutnya hal itu perlu dilakukan agar pedagang dan pengunjung disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Harus disiplin, apalagi Pasar Kramat Jati merupakan pasar terbesar di Jakarta dan banyak aktivitas warga di sini," ucapnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan operasi sidah pelaksanaan aturan PSBB transisi melibatkan personel TNI dan Polri. Kolaborasi itu dilakukan untuk mendukung Pemprov Jakarta menekan penyebaran covid-19.
"Apalagi sekarang ini covid-19 belum selesai, kolaborasi ini untuk mendukung Pemprov Jakarta menekan penularan wabah covid-19 terutama di Jakarta Timur," ujarnya.