4.950 Kendaraan Langgar Tilang Elektronik Jakarta, 484 STNK Diblokir

Achmad Fardiansyah
Ilustrasi tilang (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan sejak (1/11/2018). Tercatat sudah 4.950 kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas hingga kemarin (17/12/2018).

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dari ribuan kendaraan yang ditilang, sebanyak 484 STNK diblokir. Pemblokiran dilakukan karena pelanggar tidak membayar denda hingga batas waktu yang ditentukan.

“484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem,” kata Budiyanto, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, dari 4.950 kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas hingga 16 Desember, sebanya 3.210 pengendara telah terkonfirmasi. Kemudian dari jumlah itu, yang melakukan konfirmasi balik 889 pemilik kendaraan. STNK yang sudah diblokir tidak bisa diperpanjang lagi sebelum membayar denda yang sudah ditentukan.

"Membayar tilang 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara,” tutur dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nasional
11 jam lalu

Prabowo: Dulu TNI Selalu Jadi Bulan-bulanan, Sekarang Polisi, Ya Tabah

Megapolitan
1 hari lalu

Transjakarta Serahkan Kasus Pejalan Kaki di Jaksel Tewas Terlindas Bus ke Polisi

Nasional
1 hari lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal