4 Debt Collector Jadi DPO Kasus Penarikan Mobil Clara Shinta, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing

Erfan Ma'ruf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Erfan Ma'ruf)

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Hengki mengatakan polisi menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Ia mengatakan kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.

"Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman-preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta," katanya.

Sebelumnya, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Clara menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Keuangan
6 menit lalu

Dikejar Debt Collector Harus Bagaimana? Cara Cerdas Hadapi Penagihan Tanpa Panik

Health
1 jam lalu

Arti Mimpi Dikejar Debt Collector yang Bikin Kamu Panik, Ternyata Ini Maknanya!

Nasional
1 hari lalu

Terungkap! Arya Daru Check In Hotel 24 Kali dengan Vara

Nasional
1 hari lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal