4 Debt Collector Jadi DPO Kasus Penarikan Mobil Clara Shinta, Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing

Erfan Ma'ruf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Erfan Ma'ruf)

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Hengki mengatakan polisi menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Ia mengatakan kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.

"Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman-preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta," katanya.

Sebelumnya, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Clara menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Polisi Sebut Pria Tewas di TPU Bekasi Dibunuh Teman Lama

Nasional
8 jam lalu

Relawan Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dengan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis di Solo

Megapolitan
9 jam lalu

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pria Tewas di TPU Bekasi Berjumlah 2 Orang

Megapolitan
11 jam lalu

Polda Metro Bongkar Lab Narkoba di Apartemen Pluit Jakut, Tangkap WN China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal