JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 senjata dan 1.138 butir peluru disita terkait kasus peredaran senpi ilegal. Berdasarkan uji balistik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, sebanyak 24 senjata di antaranya berfungsi dengan baik.
"Itu yang sudah kami lakukan di labfor, kemudian hal-hal yang lain akan sambil menunggu barbuk (barang bukti) yang diperoleh Ditreskrimum Polda Metro. Kemudian akan kita teliti hasil dari para tersangka yang mana airgun yang dimodif menjadi senjata api," kata Kabid Balmetfor Mabes Polri, Kombes Pol Ari Kurniawan Jati di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).
Dia memerinci, sebanyak 44 senjata yang dilakukan uji balistik, 24 di antaranya senpi pabrikan dan berfungsi secara baik. Sementara 12 lainnya senjata rakitan, tiga air gun, dua airsoft gun, dan tiga senjata angin PCP.
"Keseluruhan 44 pucuk di luar dari pada 25 (yang baru). Karena ini pengembangan," ujarnya.
Kemudian dari 1.138 peluru, sebanyak 746 yang disita jenis 9 mili, 87 butir berjenis 32 mili, 263 butir berjenis 22 LR, 40 butir jenis 5,56 mili, dan 12 butir peluru spesial.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka kasus jual beli senjata api atau senpi ilegal yang menyeret Bripka Reinaldy Prakoso, anggota Polda Metro Jaya. Keempat tersangka ditangkap di Jawa Barat dan Jawa Timur.