47 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Mikro

Antara
Petugas memberikan sanksi kepada tempat usaha di Jakarta yang melanggar PPKM Mikro. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menutup sementara sebanyak 47 tempat usaha. Sebab tempat tersebut melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menjelaskan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021. Adapun rinciannya 31 tempat di antaranya ditutup selama 1x24 jam, sedangkan lainnya tutup selama 3x24 jam.

"Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp15 juta," kata Bernard, Minggu (27/6/2021).

Bernard menjelaskan setidaknya ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19. Tempat usaha tersebut meliputi restoran, kafe, bar dan tempat hiburan lainnya.

"Kami tidak pandang, mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes," ujar Bernard.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria

Megapolitan
26 hari lalu

Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?

Nasional
31 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Megapolitan
1 bulan lalu

Taman Margasatwa Ragunan Buka hingga Malam, Kamera CCTV Ditambah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal