3. Penahanan AG bisa lebih lama
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AG akan ditahan di LPKS untuk 7 hari pertama. Jika dirasa tak cukup, penahanan bisa diperpanjang untuk 8 hari berikutnya.
"Kita melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," ucapnya.
4. Ini alasan polisi akhirnya tahan AG
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan salah satu alasan AG ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barbuk, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
5. AG akan mendapatkan pendampingan selama ditahan
Hengki mengatakan penahanan juga dilakukan untuk menjamin hak AG. Salah satunya pendampingan dari pihak LPKS.
"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPKS) , jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tuturnya.
"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," katanya.