5 Fakta AG Pacar Mario Ditahan, Nomor 4 Polisi Jelaskan Alasannya

Bachtiar Rojab
Riyan Rizki Roshali
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi terkait kasus penganiayaan David. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menahan AG pacar Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dia merupakan anak yang berkonflik dengan hukum karena ditetapkan sebagai pelaku.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan keputusan tersebut diambil usai AG diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.

Padahal sebelumnya polisi menyebut AG tak bisa ditahan maupun disebut tersangka meski berstatus pelaku karena masih di bawah umur. Berikut 5 fakta penahanan AG pacar Mario:

1. AG ditahan usai diperiksa 6 jam

Penahanan diputuskan usai polisi memeriksa AG selama 6 jam di Mapolda Metro Jaya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). 

Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik.

2. Ditahan di LPKS

Polda Metro Jaya resmi menahan AG pacar Mario Dandy Satrio di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG akan menjalani penahanan pertama selama 7 hari.

"Kita melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki.

LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Nasional
5 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
7 jam lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Megapolitan
9 jam lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal