5 Fakta AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia, Mantan Atasan Ungkap Hal Mengejutkan

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diproses oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Dia diduga memeras bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan.

Polisi itu disebut meminta uang Rp20 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan.

Berikut lima fakta yang dirangkum terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret perwira menengah Polri ini:

1. Kasus mencuat setelah korban pemerasan mengajukan gugatan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut, informasi dugaan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.

"Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia," kata Sugeng.

Korban pemerasan kecewa karena kasus tetap bergulir meski sudah menyerahkan sejumlah uang. Atas hal tersebut, korban yang merupakan tersangka pembunuhan pun menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.

2. AKBP Bintoro diamankan Propam

AKBP Bintoro kini harus berurusan dengan Propam. Dia sudah diamankan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kami sudah tangani, dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan sudah kami amankan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

3. Bintoro membantah

Bintoro membantah dugaan pemerasan ini. Menurutnya, pihak dari tersangka tidak terima atas proses kasus pembunuhan itu dan memviralkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.

“Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Bintoro menjelaskan, kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan kejahatan seksual dan tindak pidana pelindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” kata Bintoro.

Ketika itu, Bintoro sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
30 menit lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Nasional
1 jam lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Nasional
2 jam lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Nasional
2 jam lalu

BGN Tegaskan SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG, Jaga Kualitas Program

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal