3. Ribuan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah
Ribuan mahasiswa terancam putus kuliah usai dinyatakan tidak layak mendapatkan penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Mereka pesimistis bisa melanjutkan kuliah.
"Bagaimana bisa melanjutkan kuliah, kalau kami tidak lagi menjadi peserta KJMU. Sementara biaya kuliah kami selama ini dari KJMU," ujar salah satu peserta KJMU, Zayed (21) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (6/3/2024).
Zayed bersama ratusan mahasiswa lainnya dari sejumlah kampus di Indonesia tengah mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kedatangan mereka untuk memastikan sekaligus mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU, yang dinilai hanya dilakukan sepihak dan tidak adil.
4. DPRD DKI Ungkap Anggaran Pendidikan Dipotong Biang Masalah KJP Plus dan KJMU Dicabut
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah menyebut polemik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut karena ada pemotongan anggaran pendidikan. Pembahasan tersebut sempat diprotes anggota dewan dalam rapat badan anggaran (banggar).
"Masalah utama adalah ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat banggar kita sempat protes," kata Ima saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, menurut dia, masalah pendataan penerima KJP Plus dan KJMU juga sempat dibahas dalam rapat banggar. Misal KTP dan KK penerima tersebut bisa saja dipakai orang lain untuk membeli mobil.
"Saya sampaikan juga ketika orang-orang itu mungkin yang tadi punya mobil atau KTP KK-nya dipakai untuk mobil punya orang, jadi muncul lagi nih kok tiba-tiba muncul lagi pendataan tersebut," katanya.
5. Pemprov DKI Dinilai Gegabah
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai Pemprov DKI Jakarta gegabar karena mencabut ribuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Padahal bantuan itu sangat penting bagi masyarakat.
"Menurut pandangan saya sih, tindakan Pemprov DKI gegabah ya kalo terlalu masuk ke persoalan KJP Plus dan KJMU itu," kata Trubus, Rabu (6/3/2024).
Dia pun melihat kebijakan ini patut diduga sebagai bentuk kegalauan Pemprov DKI yang statusnya tidak lagi akan mendapatkan kekhususan usai rencana pemindahan Ibu Kota Negara.
Pasalnya, tentu saja, Jakarta tidak lagi mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat yang lebih banyak dibanding daerah lainnya.
Ia tak ingin, pemangkasan jumlah penerima manfaat KJP Plus dan KJMU ini justru dalam rangka kepentingan atau program lain yang tidak menyentuh masyarakat.
"Misalnya untuk mengalihkan anggarannya kepada untuk pembangunan lain atau kepentingan lainnya, itu sudah melanggar konstitusi. Jadi artinya, warga masyarakat berhak menggugat," ujarnya.