5 Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut, Nomor 4 Ungkap Biang Masalah

M Refi Sandi
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicabut. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah mahasiswa terancam putus kuliah karena penerima peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut sepihak. Kuota penerima KJP Plus dan KJMU kini berkurang. 

Pemprov DKI Jakarta menggunakan data Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan itu. 

Penerima bantuan diprioritaskan bagi mereka yang tergolong sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3).

Berikut fakta-fakta KJP Plus dan KJMU dicabut:

1. Pemprov DKI Pakai Data Kemensos

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui ada pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU. Penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi, Rabu (6/3/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dana Bagi Hasil Dipangkas, Pramono Pastikan Gaji ASN Jakarta Aman

4 hari lalu

Dinkes DKI: 5 Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS Bukan ASN Pemprov Jakarta

6 hari lalu

Pramono: Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Nasional

7 hari lalu

Pramono Tunggu Waktu Tepat untuk Operasi Modifikasi Cuaca saat Musim Kemarau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal