5 Fakta KJP Plus dan KJMU Dicabut, Nomor 4 Ungkap Biang Masalah

M Refi Sandi
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicabut. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah mahasiswa terancam putus kuliah karena penerima peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut sepihak. Kuota penerima KJP Plus dan KJMU kini berkurang. 

Pemprov DKI Jakarta menggunakan data Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan itu. 

Penerima bantuan diprioritaskan bagi mereka yang tergolong sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3).

Berikut fakta-fakta KJP Plus dan KJMU dicabut:

1. Pemprov DKI Pakai Data Kemensos

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui ada pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU. Penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi, Rabu (6/3/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Klinik Hewan Keliling Diluncurkan, DPRD DKI: Jakarta Menuju Kota Ramah Hewan

57 tahun lalu

Hore! Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta

57 tahun lalu

Pemprov DKI Respons Kritik Netizen: Pembangunan Flyover Solusi Permanen Atasi Macet

57 tahun lalu

DPRD DKI Minta Driver Ojol Diberi Area Khusus agar Tidak Parkir Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal