5 Fakta Mantan Artis Sekar Arum Terjerat Kasus Uang Palsu, Terancam Hukuman Berat

Ari Sandita Murti
Mantan artis yakni Sekar Arum Widara (dok. istimewa)

4. Mantan Artis Sinetron Kolosal

Sekar Arum Widara ternyata mantan artis sinetron kolosal. Sekar aktif di era tahun 2000-an, hingga akhirnya mundur dari dunia hiburan dan menjadi karyawan swasta.

"SAW merupakan mantan artis sinetron kolosal era 2000-an," ujar Teddy.

5. Ancaman Hukuman

Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman untuk kejahatan pemalsuan uang ini tidak ringan yakni maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

6 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

20 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

20 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal