5 Fakta Penerapan PSBB di Jakarta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Monas (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlau di DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020. Keputusan itu diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB diberlakukan usai surat pengajuannya diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

"DKI Jakarta akan melakukan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri kesehatan efektif mulai Jumat 10 April 2020," kata Anies di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).

Berikut beberapa fakta penerapan PSBB yang akan segera berlaku di Jakarta:

1. 8 Sektor yang Boleh Melakukan Kegiatan

Anies mengatakan secara umum semua orang harus melakukan kegitan di rumah kecuali delapan sektor yakni kesehatan, pengan, energi, komunikasi media, keuangan, kegiatan logistik, kebutuhan keseharian ritel, dan industri strategis.

Industri sosial yang menangani Corona juga diperbolehkan tetap melakukan kegiatan. Selain itu, semua harus melakukan kegiatan dari rumah (work from home).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
7 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
10 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal