"Selain itu semua dianjurkan bekerja dari rumah," kata Anies.
2. Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang
Anies mengatakan semua kerumunan yang berjumlah lebih dari lima orang tidak diperbolehkan. Petugas akan melakukan tindakan jika masih menemukan pelanggaran.
TNI dan Polri akan digandeng untuk meminta masyarakat disiplin. Selain itu, para petugas juga akan melakukan patroli.
"Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat," kata Anies.
3. Penumpang Kendaraan Umum Akan Dibatasi hingga 50 Persen
Anies mengatakan keramaian di transportasi umum juga akan dikendalikan. Dia mengatakan jumlah penumpang cukup 50 persen.
Dia mengatakan jika ada kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi aturan maka akan ditindak.