5 Fakta Penerapan PSBB di Jakarta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Monas (Foto: Antara)

"Selain itu semua dianjurkan bekerja dari rumah," kata Anies.

2. Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang

Anies mengatakan semua kerumunan yang berjumlah lebih dari lima orang tidak diperbolehkan. Petugas akan melakukan tindakan jika masih menemukan pelanggaran.

TNI dan Polri akan digandeng untuk meminta masyarakat disiplin. Selain itu, para petugas juga akan melakukan patroli.

"Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat," kata Anies.

3. Penumpang Kendaraan Umum Akan Dibatasi hingga 50 Persen

Anies mengatakan keramaian di transportasi umum juga akan dikendalikan. Dia mengatakan jumlah penumpang cukup 50 persen.

Dia mengatakan jika ada kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi aturan maka akan ditindak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
7 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
10 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal