Penonaktifan NIK tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang berpindah-pindah tempat dan warga yang memiliki properti di Jakarta tetapi bekerja di luar wilayah DKI.
"Ada pengecualian TNI, Polri, itu yang tugasnya berpindah-pindah ya, itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan," kata Heru, Minggu (24/3/2024).
Selain itu, warga yang memiliki properti di Jakarta tetapi bekerja di luar wilayah DKI juga tidak dikenakan penonaktifan NIK.
"(Apabila) tempat tinggalnya, propertinya ada di Jakarta. Kan di sana (di daerah) mungkin dia ngontrak kan ya, tetap KTP di Jakarta," ucap Heru.
Heru menyebut, penertiban NIK penting dilakukan mengingat data kependudukan selalu berubah dan dinamis setiap saat. Dia mencontohkan ada warga yang menggunakan KTP Jakarta padahal alamat tempat tinggalnya sudah menjadi gedung-gedung tinggi.