"Itu kan kita harus rapikan. Kenapa? Untuk dirinya sendiri, misal mohon maaf terjadi sesuatu kecelakaan, kita mau cari orangnya ke mana? Pemadanan data itu sangat diperlukan," ujarnya, Minggu (24/3/2024).
Langkah pertama yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pengecekan ke lapangan. Lalu dilanjutkan dengan pembersihan data jika warga tersebut diketahui sudah tidak menetap di wilayah DKI Jakarta.
"Kita cleansing dan warga yang memang benar-benar pindah ke daerah dan tentunya sudah tercatat di sana memiliki properti yang di sana ya pindah (KTP). Mau tidak mau itu harus dilakukan karena setiap kebijakan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta, sehingga kita bisa menghitung kebutuhan," kata Heru, Minggu (24/3/2024).
Budi mengatakan warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta juga bisa secara sadar mengurus perpindahan tempat tinggal ke luar daerah.
"Tidak ada yang otomatis, kecuali dia sadar untuk urus pindah. Kalau misal itu (bersikeras) mengaku tinggal di situ (Jakarta) bisa datang ke kelurahan, kita verifikasi sama-sama," katanya, Kamis (21/3/2024).