Kasus penganiayaan terhadap anggota TNI terjadi di depan Pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin, (10/12/2018) lalu. Kejadian diduga bermula dari cekcok mulut antara anggota TNI AL, Kapten Komarudin dengan seorang tukang parkir.
"Berawal saat Komarudin baru saja melakukan servis sepeda motor. Anaknya mengatakan knalpot motor berasap. Kemudian, Kapten Komarudin memeriksa bagian mesin motornya," kata Argo.
Ketika itu, seorang tukang parkir menggeser motor Komarudin tanpa sepengetahuan dia. Akibatnya, kepala Komarudin terbentur motor. Dia lantas menegur tukang parkir tersebut. Saat terjadi pengeroyokan itu, seorang anggota TNI Pratu Rivonanda melintas di lokasi dan langsung melerai. Namun, mereka tak berhenti, malah mengeroyok Rivo.
Lantaran tukang parkir melebihi jumlah mereka, Rivo lantas mengamankan Komarudin beserta anaknya ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur. Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.