TANGERANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) memindahkan 58 narapidana ke Lapas Nusakambangan, Selasa (25/1/2022). Sebagian besar merupakan napi bandar narkoba.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan 55 napi yang dipindah merupakan bandar narkoba. Sementara tiga lainnya napi kasus pembunuhan.
“Salah satu bentuk komitmen kantor wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Ini langkah pertama di tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.