6 Perampok Minimarket Bersenpi di Jakbar Ditangkap, Ini Perannya Masing-masing

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap enam perampok minimarket bersenpi di Jakbar. Berikut perannya masing-masing. (Foto: Antara)

Sementara tersangka Saad, lanjut Syahduddi, merupakan penadah motor hasil curiannya.

“Yang terakhir adalah pelaku Kris Wanto alias Krisna berperan sebagai penjual senjata api ke tersangka Toto alias Rendi,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan sebelum merampok minimarket.

“(Modus) pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan Kunci letter T. Setelah itu secara bersama-sama melanjutkan aksinya untuk melakukan perampokan di Alfamart dan Indomaret,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
23 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit, 6 Mobil Disita

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Bentuk Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal