6 Perampok Minimarket Bersenpi di Jakbar Ditangkap, Ini Perannya Masing-masing

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap enam perampok minimarket bersenpi di Jakbar. Berikut perannya masing-masing. (Foto: Antara)

Sementara tersangka Saad, lanjut Syahduddi, merupakan penadah motor hasil curiannya.

“Yang terakhir adalah pelaku Kris Wanto alias Krisna berperan sebagai penjual senjata api ke tersangka Toto alias Rendi,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan sebelum merampok minimarket.

“(Modus) pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan Kunci letter T. Setelah itu secara bersama-sama melanjutkan aksinya untuk melakukan perampokan di Alfamart dan Indomaret,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

10 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

23 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal