6 Tersangka Pengeroyokan Tahanan di Rutan Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id – Enam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Depok, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan tahanan berinisial RA (26). Pelaku terancam 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa keenam pelaku, yang berinisial Y, A, L, S, I, dan T kini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

"Napi yang tewas sudah naik ke tahap penyidikan dan enam tersangka sudah ditetapkan," ujar Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).

Kejadian ini bermula saat RA, yang merupakan tahanan kasus narkoba, baru saja dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Rutan Cilodong pada Kamis, 29 Agustus 2024. 

Setelah melalui proses registrasi dan pencukuran rambut, RA dikeroyok oleh enam tahanan lainnya, yang merasa tersinggung oleh sikap RA yang dianggap tidak sopan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Nasional
4 hari lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal