6 Tersangka Pengeroyokan Tahanan di Rutan Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id – Enam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Depok, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan tahanan berinisial RA (26). Pelaku terancam 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa keenam pelaku, yang berinisial Y, A, L, S, I, dan T kini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

"Napi yang tewas sudah naik ke tahap penyidikan dan enam tersangka sudah ditetapkan," ujar Arya di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).

Kejadian ini bermula saat RA, yang merupakan tahanan kasus narkoba, baru saja dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Rutan Cilodong pada Kamis, 29 Agustus 2024. 

Setelah melalui proses registrasi dan pencukuran rambut, RA dikeroyok oleh enam tahanan lainnya, yang merasa tersinggung oleh sikap RA yang dianggap tidak sopan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
3 hari lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal