76 Kendaraan Kena Tilang di Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik

Erfan Ma'ruf
ganjil genap

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 76 kendaraan melanggar aturan ganjil genap (Gage) di 13 titik yang baru diterapkan sanksi pada Senin (13/6) kemarin. Penindakan ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggunakan kamera E-TLE.

Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, total dari 76 kendaraan yang ditilang tersebut terbagi dalam dua waktu penindakan. Tercatat, sebanyak 35 kendaraan ditindak sejak pukul 06.00-10.00 WIB.

"Hari pertama pelaksanaan Gage, Senin 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan Gage. Rekap penindakan Gage pagi (06.00 sampai 10.00 WIB), penindakan tilang 35. Barang bukti SIM 25 dan STNK 10," ucap Jamal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022). 

Kemudian, pada pukul 16.00 - 21.00 WIB sebanyak 41 pengendara diberikan penindakan berupa penilangan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sehingga, pada hari pertama ada total 76 kendaraan yang ditilang.

"Penindakan tilang 41, barang bukti SIM 38 dan STNK 3," tutur dia. 

Sementara itu, Polri mengerahkan 85 personel gabungan untuk penindakan dan pengawalan aturan untuk berjaga di ruas jalan Ganjil Genap tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal