76 Kendaraan Kena Tilang di Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap di 13 Titik

Erfan Ma'ruf
ganjil genap

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 76 kendaraan melanggar aturan ganjil genap (Gage) di 13 titik yang baru diterapkan sanksi pada Senin (13/6) kemarin. Penindakan ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggunakan kamera E-TLE.

Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, total dari 76 kendaraan yang ditilang tersebut terbagi dalam dua waktu penindakan. Tercatat, sebanyak 35 kendaraan ditindak sejak pukul 06.00-10.00 WIB.

"Hari pertama pelaksanaan Gage, Senin 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan Gage. Rekap penindakan Gage pagi (06.00 sampai 10.00 WIB), penindakan tilang 35. Barang bukti SIM 25 dan STNK 10," ucap Jamal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022). 

Kemudian, pada pukul 16.00 - 21.00 WIB sebanyak 41 pengendara diberikan penindakan berupa penilangan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sehingga, pada hari pertama ada total 76 kendaraan yang ditilang.

"Penindakan tilang 41, barang bukti SIM 38 dan STNK 3," tutur dia. 

Sementara itu, Polri mengerahkan 85 personel gabungan untuk penindakan dan pengawalan aturan untuk berjaga di ruas jalan Ganjil Genap tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
23 hari lalu

Cegah Pengendara Lawan Arah, Polda Metro Tempatkan Petugas hingga Kamera ETLE di Sejumlah Titik

25 hari lalu

Pramono bakal Evaluasi Ganjil Genap dan CFD: Harus Berikan Manfaat bagi Masyarakat Jakarta

28 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

3 bulan lalu

Pelat Nomor Palsu, Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal