80 WNA di Tangerang Dideportasi, Mayoritas Mantan Narapidana

Isty Maulidya
Ilustrasi WNA dideportasi. (Foto Istimewa).

TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Tangerang dideportasi selama periode Januari hingga November 2022. Mayoritas mantan narapidana yang tersandung kasus hukum di Indonesia.

"Para WNA yang mendapatkan sanksi ini hasil dari operasi rutin kami, tapi kita biasanya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dan memang paling banyak itu eks napi," ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Rahmatun Najihah, Rabu (16/11/2022).

Para WNA yang tersandung masalah hukum ini langsung dideportasi ke negara asal mereka begitu selesai menjalani hukumannya. Selain itu, banyak juga WNA lain yang mendapatkan sanksi administratif karena penyalahgunaan izin tinggal, maupun melewati batas izin tinggal.

"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian, untuk negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," katanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Hartanto mengatakan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan orang asing di Indonesia. Terlebih lagi saat ini masih berlangsung gelaran G20 di Bali. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

9 hari lalu

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

12 hari lalu

Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi, Bule Amerika Serikat Diusir dari Indonesia

19 hari lalu

Imigrasi Deportasi 4 WN China, Jadi Buruh Bangunan Ilegal di Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal