9 Fakta Penangkapan John Kei, Bermula Sengketa Berdarah Paman-Keponakan

Irfan Ma'ruf
John Kei dibawa petugas untuk rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).(Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

Dalam penyidikan polisi ternyata ada dua korban lagi. Pertama Muhammad Erwin alias Angky yang mengalami luka berat dan Agrapinus Rumatora, korban perusakan di Perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi.

4. Digerebek Minggu Malam
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus pembacokan dan penembakan di Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi didapat nama John Kei.

Minggu (21/6/2020) pukul 20.15 WIB, aparat gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang mengepung Rumah John Kei. Sebanyak 25 orang diringkus termasuk John Kei.

5. Total 30 Tersangka di 3 TKP.
Selain 25 tersangka yang diringkus di markas kelompok John Kei di Perumahan Tytyan Indah, polisi menangkap lima orang lain. Total 30 tersangka saat ini ditahan.

Keseluruhan tersangka ini diamankan dari tiga lokasi berbeda. Selain di Bekasi, juga di Kelapa Gading dan Pondok Gede.

6. Tak Ada Barang Bukti Senpi.
Polisi belum menemukan proyektil maupun senjata api dalam olah tempat kejadian perkara di Tangerang maupun saat penggerebekan di Bekasi.

Polisi menduga senjata api yang digunakan beraksi dibawa anak buah John Kei yang saat ini buron. “Ada tiga DPO. Kami yakini (ada yang) membawa senpi,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

7. Barang Bukti Jari Korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, mulai mobil yang dipakai beraksi di Tangerang, 28 tombak, 24 senjata tajam, 30 handphone milik tersangka, hingga stik bisbol.

Polisi juga mengamankan dua jari korban. Untuk diketahui, saat ditebas, dua jari Yustus Corwing Rahakbau terputus. Potongan jari itu tercecer di jalanan Duri Kosambi.

8. Terancam Hukuman Mati.
John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan hingga pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 88, 169, 170, 340 dan 351 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati.

9. Langgar Pembebasan Bersyarat.
John Kei saat ini berstatus narapidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Dia dihukum 16 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.

John Kei semestinya bebas murni pada Maret 2025. Setelah mendapatkan beberapa kali remisi, dia akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga Maret 2026. Dia keluar penjara pada Desember 2019.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, John Kei telah melanggar pembebasan bersyarat. Dengan demikian, masa hukumannya akan bertambah lama. Selain meneruskan pidana terdahulu, dia akan diganjar vonis pidana lagi pada kasus terbarunya ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
53 menit lalu

Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf

Nasional
3 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Megapolitan
9 jam lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Megapolitan
24 jam lalu

Tampang Pelaku Penembakan Hansip Cakung saat Ditangkap di Atas Kapal

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Buru 1 Pelaku Penembak Hansip di Cakung Jatim yang Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal