9 Fakta Penangkapan John Kei, Bermula Sengketa Berdarah Paman-Keponakan

Irfan Ma'ruf
John Kei dibawa petugas untuk rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).(Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

Polisi juga mengamankan dua jari korban. Untuk diketahui, saat ditebas, dua jari Yustus Corwing Rahakbau terputus. Potongan jari itu tercecer di jalanan Duri Kosambi.

8. Terancam Hukuman Mati.
John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan hingga pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 88, 169, 170, 340 dan 351 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati.

9. Langgar Pembebasan Bersyarat.
John Kei saat ini berstatus narapidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Dia dihukum 16 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.

John Kei semestinya bebas murni pada Maret 2025. Setelah mendapatkan beberapa kali remisi, dia akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga Maret 2026. Dia keluar penjara pada Desember 2019.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, John Kei telah melanggar pembebasan bersyarat. Dengan demikian, masa hukumannya akan bertambah lama. Selain meneruskan pidana terdahulu, dia akan diganjar vonis pidana lagi pada kasus terbarunya ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 jam lalu

Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda Dianiaya OTK di Tebet Jaksel, Polisi Turun Tangan

2 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

6 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal