Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Muhammad Refi Sandi
Pemprov Jakarta menetapkan jadwal pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (dok. iNews.id)

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tak perlu datang ke kantor Samsat untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
14 jam lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Nasional
7 hari lalu

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!

Megapolitan
6 jam lalu

Revitalisasi Kota Tua Dimulai 2026, Pemprov Jakarta Kolaborasi dengan Danantara

Megapolitan
4 hari lalu

Jakarta Operasi Modifikasi Cuaca Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Tabur 2.400 Kg Garam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal