Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Muhammad Refi Sandi
Pemprov Jakarta menetapkan jadwal pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menetapkan jadwal pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

Program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jakarta Pramono Anung, yang ingin memberi keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana di Jakarta, dikutip Senin (10/11/2025).

Lusiana menegaskan, pembebasan sanksi berlaku secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai denda keterlambatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
2 bulan lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov Jakarta Siap Tampung Komoditas dari Wilayah Bencana, Pramono: Kami akan Beli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal