Ada Perubahan 22 Nama Jalan, 50.000 Warga Jakarta Harus Perbarui KTP

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi KK(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus membarui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK). Hal ini imbas dari perubahan 22 nama jalan.

“Info dari DKI, untuk KTP-el ada sekitar 50.000-an (warga),” tutur Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Zudan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan warga yang terdampak. Nantinya, Dukcapil akan melakukan jemput bola untuk melakukan perubahan data itu.

"Masih menginventarisir terkait pendataan. Insya Allah Rabu akan kami mulai jemput," katanya.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan bahwa pelayanan jemput bola akan dilaksanakan selama dua minggu lamanya. Ia pun memastikan bahwa proses pembaharuan tidak akan dipungut biaya alias gratis. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta hingga Maluku Sudah Masuk Musim Kemarau, Ini Daftar Wilayahnya

57 tahun lalu

4 Titik Jalan Rawan Ambles di Jaktim Rampung Diperbaiki, Ini Lokasinya

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal