"Gratis untuk perubahan dokumen penduduk," ucap Zudan.
Diberitakan sebelumnya, Zudan mengatakan bahwa warga yang tinggal di alamat yang namanya diganti harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," ujar Zudan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Maka dari itu, kata Zudan, Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.