JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat yang terkena imbas pergantian nama di 22 jalan di Jakarta tidak perlu buru-buru mengganti dokumennya. Sebab, menurut Anies dokumen lama masih berlaku hingga saat ini.
"Teman-teman yang nama jalan rumahnya mendapat nama baru, tidak perlu langsung ganti dokumen administrasi, karena dokumen lama masih berlaku, dan penggantian nama jalan di dokumen tidak dikenai biaya," tulis Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut, Anies menjelaskan, para instansi terkait telah mendukung Kepgub No. 565/ 2022 dan akan membantu kebijakan pergantian nama jalan. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi cemas terkait alamat di dokumen.
"Pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," tutur dia.
Adapun, terkait sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku. Masyarakat juga tidak akan dibebankan tambahan biaya apabila ingin mengubah dokumen ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.