Ada Perubahan 22 Nama Jalan, 50.000 Warga Jakarta Harus Perbarui KTP

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi KK(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus membarui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK). Hal ini imbas dari perubahan 22 nama jalan.

“Info dari DKI, untuk KTP-el ada sekitar 50.000-an (warga),” tutur Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Zudan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan warga yang terdampak. Nantinya, Dukcapil akan melakukan jemput bola untuk melakukan perubahan data itu.

"Masih menginventarisir terkait pendataan. Insya Allah Rabu akan kami mulai jemput," katanya.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan bahwa pelayanan jemput bola akan dilaksanakan selama dua minggu lamanya. Ia pun memastikan bahwa proses pembaharuan tidak akan dipungut biaya alias gratis. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

6.500 Km Kabel Semrawut bakal Masuk Bawah Tanah, Pramono: Wajah Jakarta akan Sangat Berbeda

5 hari lalu

Sekolah di Jakarta Mulai Belajar Tatap Muka Besok, Siswa Diminta Tetap Pakai Masker

6 hari lalu

Pemprov DKI Perpanjang PJJ hingga 8 September, Penanganan Abu Vulkanik Anak Krakatau Digencarkan

10 hari lalu

TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Volume Turun 500 Ton per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal