Ada Pilkada 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada, Rabu (27/11/2024) hari ini, bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada serentak 2024. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap, Rabu (27/11/2024). Peniadaan ini bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.

“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

 - UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;

 - UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;

 - Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Megapolitan
19 hari lalu

Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 

Megapolitan
30 hari lalu

Catat! Mulai Besok, Jalan Salemba Tengah Uji Coba Satu Arah

Megapolitan
1 bulan lalu

Daftar 33 Jalan di Jakarta yang Ditutup Situasional Jelang Malam Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal