Ada Pilkada 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada, Rabu (27/11/2024) hari ini, bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada serentak 2024. (Foto: Dok. MPI)

 - Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

 - Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan

 - SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Meski begitu, Dishub DKI tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada serta menguatamakan keselamatan saat berkendara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir di Jakarta Tak Naik: Rp60.000 per Jam Masih Usulan

19 hari lalu

Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin di Monas hingga Jalan Sudirman saat HUT ke-81 RI

19 hari lalu

Pemprov DKI Siapkan 21 Kantor Parkir untuk Perayaan HUT ke-81 RI, Catat Lokasinya

24 hari lalu

Pramono Alihkan Pengelolaan Transportasi Laut Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal