Ada Pilkada 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap pada, Rabu (27/11/2024) hari ini, bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada serentak 2024. (Foto: Dok. MPI)

 - Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan

 - SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Meski begitu, Dishub DKI tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada serta menguatamakan keselamatan saat berkendara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono soal Kenaikan Tarif Transjakarta: Akan Diputuskan Sesuai Kemampuan Masyarakat

Megapolitan
1 bulan lalu

Dishub DKI Beri Lampu Hijau soal Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Jadi Rp5.000

Megapolitan
1 bulan lalu

Dishub DKI soal Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta: Sejak 2005 Belum Pernah Naik

Megapolitan
1 bulan lalu

Dishub Siapkan Rekayasa Lalin di Sudirman hingga Gatsu 25-26 Oktober, Begini Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal