“Tersangka setelah merusak motor yang ditumpangi, selanjutnya meninggalkan lokasi dan menuju Pasar Modern BSD untuk melanjutkan pekerjaannya,” ungkap Alex.
Selanjutnya, polisi menangkap paksa tersangka di RT 001 RW 001 Rawa Mekar Jaya, Serpong. Dari keterangannya, Adi mengaku memperoleh kendaraan yang dia rusak tersebut pada sekitar pertengahan Desember 2018 melalui media sosial Facebook dengan sistem COD (cash on delivery) alias diantar langsung oleh penjual ke alamat rumahnya. Motor yang didapat Adi seharga Rp3 juta itu hanya dilengkapi STNK (tanpa BPKB) dan tercatat dengan nomor polisi B 6382 VDL.
“Motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D yang merupakan DPO (buronan). Pemilik motor yang sah adalah Saudara Nur Ichsan, yang menggadaikan motor beserta STNK kepada tersangka D. Akan tetapi tanpa seizin pemilik, kendaran itu kemudian dijual melalui media sosial,” ucap Alex.
Sementara, pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor yang dikendarai Adi juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL.
Adi Saputra disangkakan atas tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, penipuan atau penggelapan, penadahan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang atau merusak barang milik orang lain.