“Pasal 263 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara,” kata Alex.
Adi juga disangkakan pelanggaran beberapa aturan lalu lintas, yakni tidak memiliki SIM saat berkendara. Selain itu, tersangka saat berkendara juga tidak mampu menunjukkan STNK dan tidak memasang pelat nomor kendaraan yang sesuai. Adi juga tidak memakai helm standar dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya. Adi juga tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian.
“Pasal 281, Pasal 288 ayat 1, Pasal 280, Pasal 291 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas,” ujar Alex.