AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Jonathan Simanjuntak
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Anak berkonflik hukum inisial AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan pencabulan. Laporan tersebut ditolak polisi dua kali. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan memeriksa kebenaran informasi ditolaknya laporan kasus pencabulan tersebut.

“Ya nanti akan kita lihat kepada penyidik, kenapa itu bisa terjadi penolakan itu,” kata Karyoto kepada awak media, Senin (8/5/2023). 

Irjen Karyoto mengaku, dirinya tidak bisa memberikan pernyataan terkait penolakan laporan kasus pencabulan tersebut sebelum dirinya mengetahui datanya. Sehingga nantinya jawaban yang disampaikan tidak ngawur dapat  dimengerti khalayak.

Dalam kesempatan itu, Karyoto juga mengatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) masih dalam proses melengkapi. Kemudian setelah proses pelengkapan selesai, maka pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara untuk proses tahap II.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

57 tahun lalu

Momen Kapolda Metro-Pangdam Jaya Blusukan di Jakbar, Serap Aspirasi Warga soal Kamtibmas

57 tahun lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

57 tahun lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal