Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy karena Belum Dikembalikan Penyidik

Riyan Rizki Roshali
Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Berkas itu diketahui masih ada di penyidik usai dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengingatkan agar polisi segera melimpahkan berkas tersebut.

“Yang pasti posisi sudah P-20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade, Kamis (4/5/2023).

Berdasarkan ketentuan, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan.

Diketahui berkas perkara Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas dinilai kurang lengkap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
1 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Megapolitan
2 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Megapolitan
1 hari lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Kita Pikir Masalahnya Sudah Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal