JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela perkara AG pada Senin (3/4/2023). Nantinya jaksa menghadirkan sejumlah saksi kasus penganiayaan David.
"Hari Senin (3 April 2023) nanti itu putusan sela, habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa," ujar pengacara David Ozora dari LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa pada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, usai putusan sela dibacakan hakim untuk menentukan diterima tidaknya eksepsi kubu AG, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk menghadirkan saksi dari keluarga David.
"Ada dari keluarganya ananda David, ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh Jaksa tadi," tuturnya.
Adapun pada agenda tanggapan jaksa atas eksepsi kubu AG, pihaknya tak bisa menjelaskan secara detail poin apa saja yang ditanggapi jaksa. Sebabnya telah masuk dalam pokok materi persidangan.
Sebelumnya, JPU menyampaikan tanggapannya atas eksepsi AG di kasus dugaan penganiayaan David Ozora. Jaksa pun tetap pada pendirian atas dakwaannya.