JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terdakwa anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada hari ini, Jumat (31/3/2023). Sidang hari ini beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi AG.
Pacar Mario Dandy Satrio pun menjalani persidangannya dengan didampingi orang tua.
"Didampingi orang tuanya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan penasihat hukum," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (31/3/2023).
PN Jaksel diketahui sempat mengganti hakim yang menangani perkara AG. Djumyanto menjelaskan pergantian dilakukan karena agenda PN Jaksel sangat padat. Sri Wahyuni Batubara pun ditunjuk sebagai hakim mengingat dia juga merupakan hakim yang sudah tersertifikasi anak.
"Iya itu barangkali juga menjadi salah satu pertimbangan (karena terdakwa perempuan)," tuturnya.
Dia menambahkan, persidangan AG bakal dikebut oleh hakim lantaran masa penahanan AG terbatas. Putusan perkara AG harus bisa dibacakan setidaknya beberapa hari sebelum masa penahanan AG berakhir.
"Itu sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung minimal 7 hari setelah masa pikir-pikir, kalau gak bisa 10 hari kalau gak bisa 7 hari sebelum tahanan habis," katanya.