Ahok Dapat Remisi 17 Agustus, Awal 2019 Bebas

Ilma De Sabrini
Aditya Pratama
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu terpidana yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2018. Ahok mendapat potongan masa tahanan dua bulan.

“Sesuai dengan syarat substansi dan administrasi yang bersangkutan (Ahok) dapat remisi dua bulan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Atas pengurangan pidana dua bulan itu, Ahok masih harus menjani masa tahanan hingga 2019. Diperkirakan Ahok akan bebas Januari atau Februari 2019. Dia masih berpeluang mendapat remisi Hari Raya Natal 2018.

“Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi, tahun depan (bebas) sekitar bulan April 2019. Bebas sekitar bulan April 2019 setelah dikurangi remisi yang sekarang dia dapat, kalau misalnya ada remisi Natal ya dikurangi lagi,” ujar Sri Puguh.

Pemotongan masa tahanan atau remisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

31 hari lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

1 bulan lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

1 bulan lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal