Ahok sendiri sebelumnya sudah pernah mendapatkan remisi selama 15 hari. Remisi tersebut diberikan saat perayaan hari raya natal 25 Desember 2017.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti bersalah menodakan agama atas ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah Ayat 51.
Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung ditahan usai divonis bersalah. Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017.