Alung yang Bunuh Pacarnya Fitria di Bogor Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Putra Ramadhani Astyawan
Alung, terdakwa pembunuh Fitria Wulandari (foto: Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Rahmat Agil alias Alung (20), divonis 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A pada Selasa (6/8/2024). Alung merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Fitria Wulandari pada Desember 2023 lalu.

Kuasa hukum keluarga korban, Dennis Ellandi, kecewa dengan putusan tersebut. Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. Sementara tuntutan itu juga dinilai tidak maksimal.

"Putusan hakim turun satu tahun berdasar pertimbangan selama di pengadilan terdakwa berkelakuan baik," kata Dennis, Rabu (7/8/2024).

Meski begitu, keluarga tetap menerima keputusan majelis hakim PN Bogor.

"Keluarga sejauh ini menerima. Alungnya tidak menolak atau berpikir, dan menerima," ujarnya.

Senada, ayah korban, Iwan Irawan juga berharap Alung dihukum lebih berat lagi. Namun, keluarga tetap menerima putusan hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

3 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Driver Ojol saat Tidur di Pangkalan Tangerang

4 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

4 hari lalu

Driver Ojol Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan, Motor dan HP Dibawa Kabur

10 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal