"Jadi pada tanggal 3 Januari tersebut peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama Saudara EHG yang berhasil menemukan barang yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, pihaknya langsung melapor kepada kepala pengamanan rutan yang kembali diteruskan ke Polsek Cempaka Putih. Pihak kepolisian lah yang melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pihak Polsek Cempaka Putih setelah mendapatkan atau menerima laporan kami segera mendatangi rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat dan saat itu juga kami segera melakukan laporan dan serah terima barang bukti yang berupa barang yang diduga narkotika," sambungnya.
Wahyu mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Cempaka Putih meski baru dilantik pada 20 Januari 2025. Dia menyebut, pihaknya membantu penyidik dengan memberikan data atau saksi yang dibutuhkan.
"Jadi saya mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Cempaka Putih. Pada prinsipnya kami selama proses pemeriksaan berlangsung kami bersikap kooperatif dan transparan kepada pihak penyidik dari Polsek Cempaka Putih," ujarnya.