Anak Bos Prodia Cabut Gugatan kepada AKBP Bintoro, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan. Gugatan dicabut karena bakal direvisi terlebih dahulu.

Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung mengaku hendak menambahkan pihak tergugat dalam gugatan tersebut.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, sehingga kita mencabut sementara, sementara kita mencabut," ujar Pahala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Setelah diperbaiki, maka gugatan perdata yang salah satunya diajukan Arif Nugroho alias Bastian atau anak bos Prodia itu bakal diajukan lagi ke PN Jaksel. Namun, Pahala belum merinci siapa tergugat tambahan dan kapan gugatan kembali diajukan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Buletin
13 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal