Anak Korban Kekerasan Oknum PPSU Lapor Polisi

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

"Akhirnya korban mau divisum dan membuat laporan setelah keluarganya tak terima dengan perlakuan Z," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022). 

Z pun hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi dan pastinya cinta lokasi PPSU bakalan kandas begitu saja. Keluarga E sudah pasti tak merestui khususnya ketiga anaknya lantaran tak terima sang ibu dapat perlakuan penganiayaan.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Kumpulkan Petugas PPSU Pekan Depan buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI

Megapolitan
7 hari lalu

Pakai Seragam TV Swasta Buat Nipu, Pria di Jaksel Jual Motor Berdokumen Palsu

Megapolitan
7 hari lalu

Lurah Minta Maaf Aduan Warga ke JAKI Dibalas Foto AI, Pramono: Jangan Salahkan Petugas PPSU

Megapolitan
9 hari lalu

Tragedi 4 Pekerja Tewas di Jagakarsa Jaksel, Polisi Selidiki Kronologi Kejadian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal