Anak Korban Kekerasan Oknum PPSU Lapor Polisi

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

"Akhirnya korban mau divisum dan membuat laporan setelah keluarganya tak terima dengan perlakuan Z," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022). 

Z pun hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi dan pastinya cinta lokasi PPSU bakalan kandas begitu saja. Keluarga E sudah pasti tak merestui khususnya ketiga anaknya lantaran tak terima sang ibu dapat perlakuan penganiayaan.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

4 Orang Tewas dalam Kebakaran Kos di Tebet Jaksel, Ini Identitasnya

6 hari lalu

Kebakaran Rumah di Tebet Jaksel, 4 Orang Tewas 1 Luka-Luka

9 hari lalu

Kronologi Pemotor Piting Pengendara Mobil di Jaksel, Dipicu Hal Sepele

9 hari lalu

Viral Pemotor Piting Pengendara Mobil hingga Luka di Jaksel, Polisi Cari Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal