Aniaya dan Perkosa Perempuan di Sawah, Pria 28 Tahun Diringkus Polisi

Isty Maulidya
Pria ditangkap polisi karena menganiaya dan memperkosa perempuan di area sawah kawasan Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Usai melakukan aksinya itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban pun langsung melaporkan perbuatan Endit ke polisi. 

Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, tim mendatangi rumah tersangka Endit namun tersangka tidak ada.

"Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

21 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

25 hari lalu

Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang: Titik Api Sisa 30 Persen

31 hari lalu

KRL Lintas Tangerang Terlambat, Ada Kebakaran Dekat Rel Stasiun Rawa Buaya-Batuceper

1 bulan lalu

Kondisi Terkini Caddy Golf Korban Penganiayaan di Tangerang, Kepala Robek hingga 6 Jahitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal