Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra DKI: Pelapor tak Mengerti Aturan

Wildan Catra Mulia
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik menilai pelapor yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pose salam dua jarinya tidak mengerti aturan, Kamis (12/20/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Pak Anies saya rasa juga tertib admnistrasi. Saya tanya kemendagri pak Anies mengajukan pemberitahuan enggak perlu ada izin, pemberitahuan ke kemendagri tanggal 14," katanya.

Sebelumnya, Anies dilaporkan Barisan Advokad Indonesia (Badi) ke Bawaslu, Rabu (19/12/2018). Sejumlah berkas berisi barang bukti dibawa pelapor yang diwakili oleh Adi Prakoso.

Anies dituduh telah melanggar pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dugaan adanya pelanggaran pemilu ketika gubernur DKI Jakarta yang merupakan gubernurnya semua warga, tapi melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu capres atau cawapres," kata Adi Prakoso di Bawaslu, Rabu (19/12/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
1 bulan lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal