Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra DKI: Pelapor tak Mengerti Aturan

Wildan Catra Mulia
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik menilai pelapor yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pose salam dua jarinya tidak mengerti aturan, Kamis (12/20/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Pak Anies saya rasa juga tertib admnistrasi. Saya tanya kemendagri pak Anies mengajukan pemberitahuan enggak perlu ada izin, pemberitahuan ke kemendagri tanggal 14," katanya.

Sebelumnya, Anies dilaporkan Barisan Advokad Indonesia (Badi) ke Bawaslu, Rabu (19/12/2018). Sejumlah berkas berisi barang bukti dibawa pelapor yang diwakili oleh Adi Prakoso.

Anies dituduh telah melanggar pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dugaan adanya pelanggaran pemilu ketika gubernur DKI Jakarta yang merupakan gubernurnya semua warga, tapi melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu capres atau cawapres," kata Adi Prakoso di Bawaslu, Rabu (19/12/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses

Seleb
7 hari lalu

Mengharukan, Momen Terakhir Anies Baswedan bersama Aqilla Rayakan Ultah hingga TikTokan

Seleb
7 hari lalu

Innalillahi, Anies Baswedan Berdukacita

Nasional
28 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal